PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL / SMT PERTANIAN / SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON SEJABODETABEK --- LINTAS ANGKATAN LINTAS PROFESI --- "JALES VEVA JAYA MAHE" PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK N1 MUNDU CIREBON JABODETABEK: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL / SMT-P / SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK



 KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PARA ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON SE-JABODETABEK MEMUTUSKAN PEMBENTUKAN PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK N1 MUNDU CIREBON JABODETABEK
NOMOR : 001/MUS-ALUMNI PL//XI/2015


TENTANG
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK N1 MUNDU CIREBON JABODETABEK


DENGAN RAHMAT ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH KE 1 PARA ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON SEWILAYAH JABODETABEK


Menimbang        : Bahwa Musyawarah Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Jabodetabek adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan Paguyuban, berwenang untuk menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.

Bahwa dalam rangka membangun Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek yang berazaskan Pancasila dan merupakan paguyuban yang merakyat, maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Memperhatikan        :  Rapat konsolidasi dan koordinasi tanggal 08 November 2015, yang membahas susunan kepengurusan dan kelengkapan AD/ART Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.


MEMUTUSKAN

Menetapkan              : KEPUTUSAN MUSYAWARAH ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON SEWILAYAH JABODETABEK TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERTAMA                 : Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, sebagimana dimaksud pada lampiran  yang diuraikan secara terperinci dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA                      : Untuk menampung hal-hal yang berkembang musyawarah ke  1
menyerahkan kepada pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek untuk menyusun dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menetapkan Peraturan Paguyuban.

KETIGA                      : Keputusan ini merupakan pedoman dan pegangan yang mengikat dan harus dijadikan dasar hukum bagi seluruh anggota dan  pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.

KEMPAT                    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Di tetapkan di : Cikarang,
Pada Tanggal  : 08 November 2015


PESERTA MUSYAWARAH PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK



                                                                                                        
Nunung Nuryati '96                                                        Aris Munandar '94 
 Sekretaris                                                                            Ketua




Rasnadi Arises Santo ’94                Ayo Sunaryo ’92                     Aay Sukarsa ’71
         Anggota                                      Anggota                                     Anggota





Nurkomala Sari ’95                         Eko Ngudiarto ’96                        Risnanto ’96
      Anggota                                           Anggota                                   Anggota





Wiryanto ’97                                 Ruhendi Anantaguna ’95                      Umar ‘97
   Anggota                                                  Anggota                                   Anggota












ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK


ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945 telah menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bahwa dengan dilandasi oleh  rasa kecintaan dan kebanggaan yang mendalam terhadap almamater setingkat SLTA yaitu STM-PL/SMT Pertanian (SMT-P)/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon serta dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan, maka para alumni bertekad membentuk wadah penyalur aspirasi, kreatifitas dan silaturahim secara terorganisir, obyektif dan bertanggung jawab yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.

Atas Berkat dan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang kuat untuk menjalin tali silaturahim para alumni yang ada diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), maka dengan ini menyatakan bersatu dalam satu wadah alumni yang pada saatnya nanti dinamakan ”PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK”.

Bahwa untuk mendapatkan hak dan melaksanakan tugas serta kewajibannya, maka Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN ALAMAT

Pasal 1
NAMA
Paguyuban alumni STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON ini bernama ”PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK”.

Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek didirikan pada tanggal Delapan bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, di Perumahan Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2 No. 31  RT. 011/008, Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kode pos 17530. Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
ALAMAT PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek beralamat di Perumahan Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2 No. 31  RT. 011/008, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kode pos 17530. Jawa Barat.


BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI PAGUYUBAN

Pasal 4
AZAS PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek berazazkan Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan sebagai landasan konstitusional, serta norma – norma agama yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
SIFAT PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah paguyuban yang bersifat sosial nonpartisan artinya tidak berpolitik praktis dan tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik apapun, namun peduli terhadap politik kenegaraan.


Pasal 6
FUNGSI PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek berfungsi sebagai forum komunikasi / silaturahim dan wadah pemersatu para alumni yang sudah lulus dari sekolah dan berdomisili diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) dalam mencapai tujuan bersama.


BAB III
VISI  DAN MISI PAGUYUBAN

Pasal 7
VISI PAGUYUBAN
Visi Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek  : Terwujudnya tali silaturahim yang erat dan tidak bisa terpisahkan serta saling bantu membantu antar alumni tanpa melihat angkatan, jurusan serta faktor sosial dan ekonomi lainnya.

Pasal 8
MISI PAGUYUBAN
Misi Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek : Berperan aktif merangkul para alumni baik yang sudah mapan/sukses maupun yang merasa kurang beruntung dalam kariernya setelah lulus sekolah dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni STM-PL (BPP IKAL).


BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
(1) Meningkatkan komunikasi antar pengurus, anggota dan seluruh alumni yang ada diwilayah Jabodetabek lewat komunikasi yang baik, baik secara langsung maupun dalam bentuk rapat, pertemuan, arisan, dan/atau sejenisnya sehingga persatuan dan solidaritas para alumni khususnya yang berada diwilayah Jabodetabek akan semakin kokoh terbentuk
(2) Meningkatkan sumber daya manusia  melalui pelatihan, sarasehan, seminar dan kegiatan yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan bagi alumni.
(3) Serta melakukan usaha lain dalam arti yang seluas-luasnya  dan bermanfaat bagi anggota paguyuban dan para alumni sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan, visi dan misi serta AD/ART Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.


BAB V
ATRIBUT/LOGO  DAN ARTI LOGO PAGUYUBAN

Pasal 10
ATRIBUT/LOGO PAGUYUBAN
Atribut / Logo Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, adalah :

 www.paguyubanalumnipl.blogspot.co.id

 Logo tersebut diatas terdiri dari:
a. Jantra
b. Jangkar
c. Monas
d. Tambang
e. Pita berwarna putih 
f. Bintang
g. Serta warna biru langit dan biru laut
h. Logo berbentuk Lingkaran


Pasal 11
ARTI LOGO PAGUYUBAN
Arti Logo Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, adalah :
a. Jantra melambangkan pengendali arah dan tujuan dari terbentuknya Paguyuban
b. Jangkar sebagai lambang kekuatan tekad, jiwa dan mental  yang ada pada anggota Paguyuban
c. Monas merupakan identitas wilayah kedudukan
d. Tambang melambangkan kuatnya jalinan tali silaturahim seluruh alumni
e. Pita warna Putih merupakan sifat kejujuran dan kesucian jiwa para alumni yang tanpa pamrih
f. Bintang melambangkanbahwa anggota Paguyuban mampu memberikan pencerahan terhadap anggota / alumni yang lainnya
g. Warna biru langit dan biru laut sebagai lambangdasar kemaritiman yaitu lambang dari almamater STM-PL/SMT-P/SMK N1 Mundu Curebon
h. Tulisan PAGUYUBAN berwarna kuning menandakan Paguyuban yang akan menuju masa keemasan (kejayaan)
i. Tulisan JABODETABEK berwarna merah melambangkan keberanian dalam kebenaran
j. Logo berbentuk ”LINGKARAN” menandakan bahwa Anggota Paguyuban mempunyai tujuan yang fokus dan satu suara dalam melakukan tindakan sesuai dengan keputusan bersama.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Yang menjadi anggota Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah seluruh alumni  yang berdomisili diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau wilayah lainnya diseluruh Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota  serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dan selanjutnya membayar iuran yang sudah ditetapkan oleh seluruh anggota Paguyuban melalui Musyawarah dan selanjutnya mematuhi peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan.                        


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13

Hak dari anggota Paguyuban adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam organisasi, baik hak dalam mengeluarakn pendapat baik secara lisan maupun tertulis maupun mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih
(2) Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan Dana Sosial sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah), apabila:

- Anggota Paguyuban dan/atau keluarga sakit yang harus rawat inap minimal 3 hari
- Anggota Paguyuban menikah dan/atau menikahkan dan mengkhitankan anak
- Anggota Paguyuban atau istri melahirkan baik secara normal maupun abnormal
- Anggota Paguyuban dan/atau keluarga meninggal dunia

Catatan:
Untuk besarnya santunan Dana Sosial ini berlaku sejak ditetapkannya AD/ART ini dan batas
waktunya tidak mengikat sampai ditetapkannya keputusan yang baru.



Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Paguyuban berkewajiban untuk:
(1)      Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) setiap bulan baik hadir pada acara bulanan maupun tidak hadir.
(2)      Berkewajiban mengikuti acara silaturahim bulanan yang diadakan secara rutin bergiliran ditempat anggota Paguyuban, jika berhalangan hadir maka harus memberitahukan maksimal 12 (dua belas) jam sebelum acara dimulai.
(3)    Menyediakan tempat dan konsumsi alakadarnya jika mendapatkan giliran tempat pertemuan.
(4)    Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga   Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek yang telah dibuat dan disahkan.

Pasal 15
(1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota dan masyarakat dengan sikap dan rasa saling asah, asih, asuh.
(2)      Setiap anggota yang pindah tempat tinggal, wajib melaporkan kepidahannya.



BAB VIII
STRUKTUR DAN MASA JABATAN KETUA PAGUYUBAN

Pasal  16
STRUKTUR PAGUYUBAN
Struktur kepengurusan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah Kepengurusan yang dipilih oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota yang hadir pada saat musyawarah berlangsung yang didalam pelaksanaan musyawarah tersebut ditunjuk 1 (satu) orang yang bertindak sebagai ketua sidang dan 1 (satu) notulen.

Susunan pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek terdiri atas :
a.    Dua orang penasihat
b.    Seorang Ketua
c.    Seorang wakil ketua
d.    Dua orang sekretaris
e.    Dua orang bendahara
f.     Beberapa seksi – seksi menurut kebutuhan


Pasal 17
MASA JABATAN KETUA PAGUYUBAN
Masa jabatan ketua Paguyuban adalah 3 (tiga) tahun dalam setiap periodenya dan dapat mencalonkan kembali dan/atau dapat dipilih kembali untuk periode 1 (satu) tahun sehingga hanya diperbolehkan menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut. Dan setelah 2 (dua) periode masa kepemimpinannya seorang ketua Paguyuban tidak boleh mencalonkan diri dan/ataupun dipilih kembali sampai ada yang menggantikannya dan seorang mantan ketua Paguyuban dapat menjadi calon ketua kembali dan dapat dipilih kembali setelah masa jeda minimal 1 (stu) periode kepemimpinan ketua yang lainnya.
Untuk proses pemilihan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan dilakukan pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir.



BAB IX
KEDAULATAN

Pasal 18
Kedaulatan  paguyuban berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Paguyuban atau Musyawarah Paguyuban Luar Biasa  sebagai kekuasaan tertinggi dari Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.



BAB X
KEKUASAAN  ORGANISASI

Pasal 19
(1) Musyawarah Paguyuban  adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali atau kapanpun jika diperlukan dan mendapatkan persetujuan minimal 2/3 (dua per tiga) dari suara anggota yang hadir ,  yang berwenang untuk :
a. Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Tahunan dari pengurus.
c. Merekomendasikan kepada pengurus Sasaran program 1 (satu) tahun secara garis besar.
d. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang dianggap strategis.

(2) Musyawarah Paguyuban Luar Biasa  adalah musyawarah untuk pengambilan keputusan tertinggi organisasis setingkat Musyawarah Paguyuban tetapi hanya dilakukan untuk hal-hal yang bersifat khusus dan/atau bersifat emergency..



BAB XI
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber Keuangan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek diperoleh dari seluruh anggota dan juga sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum yang dilakukan organisasi.

Pasal 21
Penggunaan uang Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek digunakan untuk kegiatan-kegiatan  yang bertujuan untuk mewujudkan Visi dan Misi Paguyuban serta untuk Dana Sosial bagi seluruh anggota sesuai yang tercantum dalam BAB VII Pasal 13 ayat (3) dari AD/ART ini.

Pasal 22
Laporan keuangan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dilaporkan setiap bulan pada pertemuan bulanan dirumah anggota dan laporan tahunan yang akan dilaporkan setiap 1 (satu) tahun sekali.  Tahun buku Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dihitung mulai tanggal 08 (Delapan) Nopember dan berakhir pada tanggal 07 (Tujuh) bulan Nopember  tahun berikutnya.



BAB XII
LARANGAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 23
LARANGAN
Anggota Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, dilarang keras untuk :
a. Melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Paguyuban, Instansi  Sekolah dan/atau personal anggota Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek serta seluruh Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon dan agar selalu menjaga hubungan yang baik.
b. Melakukan hubungan terlarang seperti: Cinta lokasi dan sejenisnya bagi yang mempunyai keluarga, tetapi larangan ini gugur jika anggota paguyuban berstatus ”single”.
c. Memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai Paguyuban kepada siapapun.
d. Melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART Paguyuban, Undang – Undang serta norma Agama yang berlaku


Pasal 24
SANKSI ORGANISASI
Kepada anggota yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 22 tersebut diatas , maka akan diberikan sanksi organisasi berupa :
a. Teguran secara lisan
b. Peringatan secara tertulis
c. Diberhentikan sementara dari organisasi
d. Dikeluarkan atau diberhentikan tetap dari keanggotaan



BAB XIII
PELINDUNG DAN PEMBINA PAGUYUBAN
Pasal 25
Pelindung Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Mundu Cirebon dan sebagai Pembina Paguyuban adalah Ketua Umum Ikatan Alumni STM-PL (IKAL).



BAB XIV
PENASEHAT PAGUYUBAN

Pasal  26
Penasehat Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah dua orang yang yang ditunjuk sebagai dewan penasehat yang dipilih pada saat Musyawarah / Rapat Anggota Paguyuban pada masa awal periode kepengurusan dan dapat berubah sewaktu-waktu karena sesuatu hal, dan pemilihannya melalui rapat anggota untuk memilihnya kembali.
 

BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 27
(1) Ketua Paguyuban setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja sesuai dengan kebutuhan paguyuban untuk pelaksanaan program kerja paguyuban serta untuk memecahkan permasalahan dan mengambil sikap sehubungan situasi yang ada .
(2) Anggota paguyuban setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan program kegiatan dengan terlebih dahulu memberitahukan agenda rapat tersebut kepada ketua Paguyuban.
(3) Rapat yang menyertakan pelindung, Pembina dan Penasehat dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan/atau pada saat Musyawarah Paguyuban Luar Biasa.



BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Paguyuban yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota seluruh anggota paguyuban dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari  anggota Paguyuban yang hadir.
(2) Untuk pertama kali pengesahan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek  dan ditandatangani oleh Ketua Paguyuban periode pertama serta dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota dan kemudian diketahui, disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum IKAL dan ditembuskan kepihak SMK Negeri 1 Mundu Cirebon.



BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 29
(1) Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek  hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Paguyuban Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Paguyuban dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dan memberikan hak suara.
(2) Apabila tercapai kesepakatan, maka dibentuk Tim Khusus Pembubaran yang diisi oleh seorang ketua, seorang sekretaris/notulen dan beberapa seksi – seksi sesuai kebutuhan dan kemudian diberi petunjuk dan kewenangan penuh untuk mengurus proses pembubaran organisasi serta penanganan terhadap harta kekayaan paguyuban dan kepada pihak mana sisa kekayaan yang ada tersebut akan disalurkan.
(3) Selama Tim Khusus Pembubaran bertugas, maka Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dibekukan kegiatannya dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun sampai Tim Khusus Pembubaran selesai bertugas dan kemudian ditetapkan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dinyatakan bubar demi hukum.


BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 30
(1) Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  maka hal itu diputuskan oleh Pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek melalui Rapat Anggota Paguyuban.
(2) Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                      Ditetapkan di : Cikarang,
                                                                           Pada Tanggal : 08 November 2015

Disusun Oleh,                                                                Ditetapkan Oleh,



Eko Ngudiarto                                                          Ruhendi Anantaguna
Sekretaris                                                            Ketua Paguyuban Jabodetabek   
                                                                                  
                   
Lembar Pengesahan:
Disahkan oleh,                                                                 Mengetahui,



Aris Munandar                                                              Ecep Jalaludin
Ketua Umum IKAL                                       Kepada SMK Negeri 1 Mundu Cirebon










 www.paguyubanalumnipl.blogspot.co.id



PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK 
NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK

Perum Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2 
No. 31 RT. 011/008 Desa Waluya 
Kecamatan Cikarang Utara – Bekasi . 17530 Jawa Barat

------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Lampiran 1.

Susunan Kepengurusan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, Periode : 2015 – 2018.

A. Badan Penasihat : 
1.    Kak Aay Sukarsa ’71 
2.    Kak Ayo Sunaryo ’92

B.  Ketua Paguyuban : 
     Ruhendi Anantaguna ‘95

C.  Wakil Ketua Paguyuban : 
      Aris Munandar ‘94

D.  Sekretaris :
1.    Nurkomala Sari ‘95
2.    Eko Ngudiarto ‘97

E.  Bendahara: 
     Nunung Nuryati ‘96

F.  Seksi Kerohanian :
     Rasnadi Aries Santo ‘94

G. Seksi UMKM / Seksi bidang Pelatihan:
     Sudana ‘95

H.  Ketua Team Bidang Pemasaran
     Markud ‘93

No comments:

Post a Comment

PAGUYUBAN ALUMNI JABODETABEK Alamat sekertariat : Perum Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2/31 RT. 011/008 Desa Waluya Kec. Cikarang Utara Bekasi