ANGGARAN DASAR (AD) DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL / SMT-P / SMK NEGERI 1
MUNDU CIREBON JABODETABEK
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PARA ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU
CIREBON SE-JABODETABEK MEMUTUSKAN PEMBENTUKAN PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK
N1 MUNDU CIREBON JABODETABEK
NOMOR : 001/MUS-ALUMNI PL//XI/2015
TENTANG
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN ALUMNI
STM-PL/SMT-P/SMK N1 MUNDU CIREBON JABODETABEK
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH KE 1 PARA ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1
MUNDU CIREBON SEWILAYAH JABODETABEK
Menimbang : Bahwa Musyawarah Alumni
STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Jabodetabek adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan Paguyuban, berwenang
untuk menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.
Bahwa dalam rangka membangun Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1
Mundu Cirebon Jabodetabek yang berazaskan Pancasila dan merupakan paguyuban yang
merakyat, maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Memperhatikan : Rapat konsolidasi dan koordinasi
tanggal 08 November 2015, yang membahas
susunan kepengurusan dan kelengkapan AD/ART Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN MUSYAWARAH ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON SEWILAYAH
JABODETABEK TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERTAMA
: Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, sebagimana
dimaksud pada lampiran yang diuraikan secara terperinci dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
: Untuk menampung hal-hal yang berkembang musyawarah ke 1
menyerahkan kepada pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1
Mundu Cirebon Jabodetabek untuk menyusun dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta menetapkan Peraturan Paguyuban.
KETIGA
: Keputusan ini merupakan pedoman dan pegangan yang mengikat dan harus
dijadikan dasar hukum bagi seluruh anggota dan pengurus Paguyuban Alumni
STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.
KEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Di tetapkan di : Cikarang,
Pada Tanggal : 08 November 2015
PESERTA MUSYAWARAH PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK
NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK
Nunung Nuryati '96 Aris Munandar '94
Sekretaris Ketua
Rasnadi Arises Santo ’94 Ayo Sunaryo ’92 Aay Sukarsa ’71
Sekretaris Ketua
Rasnadi Arises Santo ’94 Ayo Sunaryo ’92 Aay Sukarsa ’71
Anggota
Anggota Anggota
Nurkomala Sari ’95 Eko Ngudiarto ’96
Risnanto ’96
Anggota
Anggota Anggota
Wiryanto ’97 Ruhendi Anantaguna ’95 Umar
‘97
Anggota
Anggota Anggota
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN
ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin warganya untuk
berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna
mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa dengan dilandasi oleh rasa kecintaan dan
kebanggaan yang mendalam terhadap almamater setingkat SLTA yaitu STM-PL/SMT
Pertanian (SMT-P)/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon serta dengan semangat kebersamaan
dan persaudaraan, maka para alumni bertekad membentuk wadah penyalur aspirasi,
kreatifitas dan silaturahim secara terorganisir, obyektif dan bertanggung jawab
yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan dengan tidak
mengenal perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.
Atas Berkat dan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan
didorong oleh keinginan yang kuat untuk menjalin tali silaturahim para alumni
yang ada diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),
maka dengan ini menyatakan bersatu dalam satu wadah alumni yang pada saatnya
nanti dinamakan ”PAGUYUBAN ALUMNI
STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON JABODETABEK”.
Bahwa untuk mendapatkan hak dan melaksanakan tugas serta
kewajibannya, maka Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek,
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Paguyuban alumni STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON ini bernama ”PAGUYUBAN ALUMNI STM-PL/SMT-P/SMK NEGERI 1
MUNDU CIREBON JABODETABEK”.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek didirikan pada tanggal Delapan bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, di
Perumahan Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2 No. 31 RT. 011/008, Desa Waluya Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi kode pos 17530. Jawa Barat untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
ALAMAT PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek beralamat di Perumahan Bumi Citra Lestari, Jl. Teratai 2 Blok F2
No. 31 RT. 011/008, Desa Waluya,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kode pos 17530. Jawa Barat.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI PAGUYUBAN
Pasal 4
AZAS PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek berazazkan Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan Undang-Undang
Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan sebagai landasan konstitusional, serta
norma – norma agama yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
SIFAT PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah
paguyuban yang bersifat sosial nonpartisan artinya tidak berpolitik praktis dan
tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik apapun, namun peduli
terhadap politik kenegaraan.
Pasal 6
FUNGSI PAGUYUBAN
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek berfungsi
sebagai forum komunikasi / silaturahim dan wadah pemersatu para alumni yang
sudah lulus dari sekolah dan berdomisili diwilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) dalam mencapai tujuan bersama.
BAB III
VISI DAN MISI PAGUYUBAN
Pasal 7
VISI PAGUYUBAN
Visi Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek : Terwujudnya tali silaturahim yang erat dan tidak bisa
terpisahkan serta saling bantu membantu antar alumni tanpa melihat angkatan,
jurusan serta faktor sosial dan ekonomi lainnya.
Pasal 8
MISI PAGUYUBAN
Misi Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek : Berperan
aktif merangkul para alumni baik yang sudah mapan/sukses maupun yang merasa
kurang beruntung dalam kariernya setelah lulus sekolah dan akan berkoordinasi
dengan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni STM-PL (BPP IKAL).
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
(1) Meningkatkan
komunikasi antar pengurus, anggota dan seluruh alumni yang ada diwilayah
Jabodetabek lewat komunikasi yang baik, baik secara langsung maupun dalam
bentuk rapat, pertemuan, arisan, dan/atau sejenisnya sehingga persatuan dan
solidaritas para alumni khususnya yang berada diwilayah Jabodetabek akan
semakin kokoh terbentuk
(2) Meningkatkan
sumber daya manusia melalui pelatihan, sarasehan, seminar dan kegiatan
yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan bagi alumni.
(3) Serta melakukan
usaha lain dalam arti yang seluas-luasnya dan bermanfaat bagi anggota paguyuban
dan para alumni sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan, visi dan misi serta
AD/ART Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek.
BAB V
ATRIBUT/LOGO DAN ARTI
LOGO PAGUYUBAN
Pasal 10
ATRIBUT/LOGO PAGUYUBAN
Atribut / Logo Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1
Mundu Cirebon Jabodetabek, adalah :
Logo tersebut diatas terdiri dari:
a. Jantra
b. Jangkar
c. Monas
d. Tambang
e. Pita
berwarna putih
f. Bintang
g. Serta
warna biru langit dan biru laut
h. Logo
berbentuk Lingkaran
Pasal 11
ARTI LOGO PAGUYUBAN
Arti Logo Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, adalah :
a.
Jantra melambangkan pengendali arah dan tujuan dari
terbentuknya Paguyuban
b. Jangkar sebagai lambang kekuatan tekad, jiwa
dan mental yang ada pada anggota
Paguyuban
c. Monas merupakan identitas wilayah kedudukan
d. Tambang melambangkan kuatnya jalinan tali
silaturahim seluruh alumni
e. Pita warna Putih merupakan
sifat kejujuran dan kesucian jiwa para alumni yang tanpa pamrih
f. Bintang melambangkanbahwa anggota Paguyuban
mampu memberikan pencerahan terhadap anggota / alumni yang lainnya
g. Warna biru langit dan biru laut sebagai
lambangdasar kemaritiman yaitu lambang dari almamater STM-PL/SMT-P/SMK N1 Mundu
Curebon
h. Tulisan PAGUYUBAN berwarna kuning menandakan
Paguyuban yang akan menuju masa keemasan (kejayaan)
i. Tulisan JABODETABEK berwarna merah melambangkan
keberanian dalam kebenaran
j. Logo berbentuk ”LINGKARAN” menandakan
bahwa Anggota Paguyuban mempunyai tujuan yang fokus dan satu suara dalam
melakukan tindakan sesuai dengan keputusan bersama.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Yang menjadi anggota Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK
Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah seluruh alumni yang berdomisili
diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau wilayah lainnya
diseluruh Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi
anggota serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek dan selanjutnya membayar iuran yang sudah ditetapkan oleh seluruh
anggota Paguyuban melalui Musyawarah dan selanjutnya mematuhi peraturan yang
telah dibuat dan ditetapkan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Hak dari anggota Paguyuban adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam organisasi,
baik hak dalam mengeluarakn pendapat baik secara lisan maupun tertulis maupun
mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih
(2) Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh penghargaan
dan kesempatan mengembangkan diri.
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk
mendapatkan Dana Sosial sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah), apabila:
- Anggota Paguyuban dan/atau keluarga
sakit yang harus rawat inap minimal 3 hari
- Anggota Paguyuban menikah dan/atau
menikahkan dan mengkhitankan anak
- Anggota Paguyuban atau istri
melahirkan baik secara normal maupun abnormal
- Anggota Paguyuban dan/atau keluarga
meninggal dunia
Catatan:
Untuk besarnya santunan Dana Sosial ini
berlaku sejak ditetapkannya AD/ART ini dan batas
waktunya tidak mengikat sampai
ditetapkannya keputusan yang baru.
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Paguyuban berkewajiban untuk:
(1) Membayar iuran keanggotaan
sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) setiap bulan baik hadir pada
acara bulanan maupun tidak hadir.
(2) Berkewajiban
mengikuti acara silaturahim bulanan yang diadakan secara rutin bergiliran
ditempat anggota Paguyuban, jika berhalangan hadir maka harus memberitahukan
maksimal 12 (dua belas) jam sebelum acara dimulai.
(3)
Menyediakan
tempat dan konsumsi alakadarnya jika mendapatkan giliran tempat pertemuan.
(4)
Menerima dan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1
Mundu Cirebon Jabodetabek yang telah dibuat dan disahkan.
Pasal 15
(1) Setiap anggota
wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota dan
masyarakat dengan sikap dan rasa saling asah, asih, asuh.
(2) Setiap anggota
yang pindah tempat tinggal, wajib melaporkan kepidahannya.
BAB VIII
STRUKTUR DAN MASA
JABATAN KETUA PAGUYUBAN
Pasal 16
STRUKTUR PAGUYUBAN
Struktur kepengurusan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK
Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek adalah Kepengurusan yang dipilih oleh
minimal 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota yang hadir pada saat musyawarah
berlangsung yang didalam pelaksanaan musyawarah tersebut ditunjuk 1 (satu)
orang yang bertindak sebagai ketua sidang dan 1 (satu) notulen.
Susunan pengurus Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek terdiri atas
:
a. Dua orang penasihat
b. Seorang Ketua
c. Seorang wakil
ketua
d. Dua orang
sekretaris
e. Dua orang
bendahara
f. Beberapa seksi
– seksi menurut kebutuhan
Pasal 17
MASA JABATAN KETUA PAGUYUBAN
Masa
jabatan ketua Paguyuban adalah 3 (tiga) tahun dalam setiap periodenya dan dapat
mencalonkan kembali dan/atau dapat dipilih kembali untuk periode 1 (satu) tahun
sehingga hanya diperbolehkan menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
Dan setelah 2 (dua) periode masa kepemimpinannya seorang ketua Paguyuban tidak
boleh mencalonkan diri dan/ataupun dipilih kembali sampai ada yang
menggantikannya dan seorang mantan ketua Paguyuban dapat menjadi calon ketua
kembali dan dapat dipilih kembali setelah masa jeda minimal 1 (stu) periode
kepemimpinan ketua yang lainnya.
Untuk
proses pemilihan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa jabatannya
berakhir dan dilakukan pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota yang
hadir.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 18
Kedaulatan paguyuban berada ditangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Musyawarah Paguyuban
atau Musyawarah Paguyuban Luar Biasa sebagai kekuasaan tertinggi dari
Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek.
BAB X
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Musyawarah Paguyuban adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun
sekali atau kapanpun jika diperlukan dan mendapatkan persetujuan minimal 2/3
(dua per tiga) dari suara anggota yang hadir , yang berwenang untuk :
a. Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menilai dan
mengesahkan laporan pertanggungjawaban Tahunan dari pengurus.
c. Merekomendasikan kepada pengurus Sasaran program 1 (satu)
tahun secara garis besar.
d. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang dianggap
strategis.
(2) Musyawarah Paguyuban
Luar Biasa adalah musyawarah untuk pengambilan keputusan
tertinggi organisasis setingkat Musyawarah Paguyuban tetapi hanya dilakukan untuk
hal-hal yang bersifat khusus dan/atau bersifat emergency..
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber Keuangan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek diperoleh dari seluruh anggota dan juga sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak
melanggar hukum yang dilakukan organisasi.
Pasal 21
Penggunaan uang Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan
untuk mewujudkan Visi dan Misi Paguyuban serta untuk Dana Sosial bagi seluruh
anggota sesuai yang tercantum dalam BAB VII Pasal 13 ayat (3) dari AD/ART ini.
Pasal 22
Laporan keuangan Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dilaporkan setiap
bulan pada pertemuan bulanan dirumah anggota dan laporan tahunan yang akan
dilaporkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Tahun buku Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek dihitung mulai tanggal 08 (Delapan) Nopember dan
berakhir pada tanggal 07 (Tujuh) bulan Nopember tahun berikutnya.
BAB XII
LARANGAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 23
LARANGAN
Anggota Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek, dilarang keras
untuk :
a. Melakukan pencemaran nama baik
terhadap organisasi Paguyuban, Instansi
Sekolah dan/atau personal anggota Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK
Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek serta seluruh Alumni
STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon dan agar selalu menjaga hubungan yang
baik.
b. Melakukan hubungan terlarang seperti: Cinta lokasi dan
sejenisnya bagi yang mempunyai keluarga, tetapi larangan ini gugur jika anggota
paguyuban berstatus ”single”.
c. Memberikan informasi yang tidak
sesuai mengenai Paguyuban kepada siapapun.
d. Melakukan perbuatan yang
melanggar AD/ART Paguyuban, Undang – Undang serta norma Agama yang berlaku
Pasal 24
SANKSI ORGANISASI
Kepada anggota yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal
22 tersebut diatas , maka akan diberikan sanksi organisasi berupa :
a. Teguran secara lisan
b. Peringatan secara tertulis
c. Diberhentikan sementara dari organisasi
d. Dikeluarkan atau diberhentikan tetap dari keanggotaan
BAB XIII
PELINDUNG DAN PEMBINA PAGUYUBAN
Pasal 25
Pelindung Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Mundu Cirebon dan sebagai
Pembina Paguyuban adalah Ketua Umum Ikatan Alumni STM-PL (IKAL).
BAB XIV
PENASEHAT PAGUYUBAN
Pasal 26
Penasehat Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek adalah dua orang yang yang ditunjuk sebagai dewan penasehat yang
dipilih pada saat Musyawarah / Rapat Anggota Paguyuban pada masa awal periode
kepengurusan dan dapat berubah sewaktu-waktu karena sesuatu hal, dan
pemilihannya melalui rapat anggota untuk memilihnya kembali.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 27
(1) Ketua Paguyuban setiap saat dapat mengadakan musyawarah
kerja sesuai dengan kebutuhan paguyuban untuk pelaksanaan program kerja
paguyuban serta untuk memecahkan permasalahan dan mengambil sikap sehubungan
situasi yang ada .
(2) Anggota paguyuban setiap saat
dapat mengadakan musyawarah kerja dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan program
kegiatan dengan terlebih dahulu memberitahukan agenda rapat tersebut kepada
ketua Paguyuban.
(3) Rapat yang menyertakan pelindung, Pembina dan Penasehat
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan/atau pada saat
Musyawarah Paguyuban Luar Biasa.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan melalui Musyawarah Paguyuban yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari anggota seluruh anggota paguyuban dan disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Paguyuban yang hadir.
(2) Untuk pertama kali pengesahan Anggaran Dasar ini
dilakukan oleh pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu
Cirebon Jabodetabek dan ditandatangani oleh Ketua Paguyuban periode
pertama serta dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota dan kemudian diketahui,
disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum IKAL dan ditembuskan kepihak SMK
Negeri 1 Mundu Cirebon.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu
Cirebon Jabodetabek hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Paguyuban
Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota Paguyuban dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dan memberikan hak suara.
(2) Apabila tercapai kesepakatan, maka dibentuk Tim Khusus
Pembubaran yang diisi oleh seorang ketua, seorang sekretaris/notulen dan
beberapa seksi – seksi sesuai kebutuhan dan kemudian diberi petunjuk dan
kewenangan penuh untuk mengurus proses pembubaran organisasi serta penanganan
terhadap harta kekayaan paguyuban dan kepada pihak mana sisa kekayaan yang ada tersebut
akan disalurkan.
(3) Selama Tim Khusus Pembubaran bertugas, maka Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dibekukan
kegiatannya dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun sampai Tim Khusus
Pembubaran selesai bertugas dan kemudian ditetapkan Paguyuban
Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Jabodetabek dinyatakan
bubar demi hukum.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 30
(1) Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maka hal itu
diputuskan oleh Pengurus Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu
Cirebon Jabodetabek melalui Rapat Anggota Paguyuban.
(2) Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Cikarang,
Pada Tanggal : 08 November 2015
Disusun Oleh, Ditetapkan Oleh,
Eko
Ngudiarto Ruhendi Anantaguna
Sekretaris Ketua Paguyuban Jabodetabek
Lembar Pengesahan:
Disahkan oleh, Mengetahui,
Aris Munandar Ecep Jalaludin
Ketua
Umum IKAL
Kepada SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
1.
Susunan
Kepengurusan Paguyuban Alumni STM-PL/SMT-P/SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
Jabodetabek, Periode : 2015 – 2018.
A. Badan Penasihat :
1. Kak Aay Sukarsa ’71
2. Kak Ayo Sunaryo ’92
B.
Ketua
Paguyuban :
Ruhendi Anantaguna ‘95
C. Wakil
Ketua Paguyuban :
Aris Munandar ‘94
D. Sekretaris
:
1. Nurkomala Sari ‘95
2. Eko Ngudiarto ‘97
Nunung Nuryati ‘96
F. Seksi
Kerohanian :
Rasnadi Aries Santo ‘94
G.
Seksi
UMKM / Seksi bidang Pelatihan:
Sudana ‘95
H. Ketua
Team Bidang Pemasaran
Markud ‘93
No comments:
Post a Comment